Fatwa Haram Golput & Jalan Pintas Pemilu

2009-01-29 Leave a Comment

"Men can only endure a certain degree of unhappiness; what is beyond that either annihilates them or passes by them and leaves them apathetic"
Johann Wolfgang von Goethe

Beberapa hari yang lalu, MUI lewat ijtihad-nya di Padangpanjang menetapkan sebuah fatwa yang cukup kontroversial di berbagai kalangan, yaitu "keharaman" bagi golongan putih atau golput. Sejumlah pendapat pro dan kontra berdatangan menyambut fatwa baru MUI tersebut. Ada yang bilang, bahwa pemberlakuan fatwa ini sesuai dengan syari'at islam, namun ada juga yang mengatakan bahwa fatwa ini membelenggu kebebasan setiap orang, karena pada dasarnya tidak memilih itu juga merupakan pilihan. Saya sendiri sudah melakukan diskusi dengan teman-teman dari Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Ilmu Politik UI, & JIL di facebook. Dan hasilnya, saya berkesimpulan bahwa fatwa itu terlalu berlebihan. Pada awalnya, saya pribadi mempertanyakan keabsahan hukum ijtihad tersebut.

Secara substansi, memang agak masuk akal kalau fatwa itu digunakan untuk pemilihan eksekutif (bukan legislatif) dengan menggunakan logika "lebih baik punya pemimpin jelek daripada tidak punya pemimpin sama sekali". tapi untuk urusan keterwakilan adalah sesuatu hal yang berbeda. Saya pribadi enggan memilih pada pemilu legislatif mendatang karena saya tidak merasa akan terwakili oleh orang-orang yang saya sendiri tidak pernah kenal. Untuk apa mempercayakan sesuatu kepada pihak yang secara subyektif menurut kita tidak kompeten dan tidak ada lain yang lebih kompeten?

Dalam islam, jika kita memilih sesuatu yang jelas-jelas tidak akan menerapkan hukum Allah maka haram hukumnya karena suara yang kita berikan akan menjadi wasilah bagi mereka untuk membuat hukum atau perundang-perundangan yang bukan bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Apalagi, kalau dilihat paradigma yang dipakai oleh MUI yaitu manfaat dan mudhorot yang dijadikan landasan, dalam Islam kaidah tersebut tidak bisa sepenuhnya digunakan dalam hal-hal yang hukumnya haram. Dalam islam, hukum memilih pemimpin yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar melalui penerapan syariat Islam secara kaffah adalah fardhu kifayah. Sedangkan memilih wakil rakyat yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar adalah mubah, mengingat hukumnya mengikuti hukum wakalah (perwakilan) dimana seseorang boleh memilih, boleh juga tidak. Nah, kalimat yag digaris bawahi itulah yang membuat saya mempertanyakan keabsahan ijtihad yang dilakukan oleh MUI.

Dalam hal ini, kita sebagai konstituen hukum negara yang bukan bersumber dari hukum islam, dan agak aneh jika menggunakan basis pemikiran islam untuk memfatwakan sebuah aktivitas politik dalam ranah yang bukan dari pemikiran islam. Hal ini sama saja dengan memaksakan sebuah budaya Jawa kepada sebuah budaya non-jawa yang sangat berbeda. Menurut saya, terjadi pencampur-adukan kerangka berpikir dalam penentuan fatwa haram ini.

Kuantitas, Kualitas, & Jalan Pintas

Sebenarnya, aktivitas golput itu sendiri juga bisa dijadikan bahan evaluasi untuk kedepan. Baik secara kualitas, maupun kuantitas. Jikalau para konstituen dipaksa untuk memilih dengan iming-iming fatwa haram, maka saya rasa, hasilnya tidak akan maksimal. Kita tidak akan pernah tahu, sejauh mana tingkat keterwakilan pemilih dalam pemerintahan, jika kita menggunakan logika umum. Lagi pula, mengapa kita harus membeli kucing dalam karung? ketika semua kucing itu ada dalam karung, dan tidak ada yang terlihat?

Saya khawatir, fatwa ini merupakan cerminan budaya instan masyarakat Indonesia yang ketakutan jika tingkat apatisme melonjak tinggi. Seharusnya memang di diagnosa dahulu, mengapa tingkat golput di Indonesia itu tinggi. Saya ambil contoh pemilu 2009 sekarang, gaungnya sangat tidak terasa. Padahal April depan orang harus menggunakan hak suaranya. Seharusnya KPU-lah sebagai penyelenggara yang bertanggung jawab tentang potensi golput karena kurangnya komunikasi itu, bukan dibebankan kepada para konsitituen yang ingin memberikan hak pilihnya.

Saya mengerti, fatwa itu tidak akan memiliki legalitas apapun dalam hukum dan perundang-undangan di Indonesia. Namun hal ini bisa mempengaruhi rasionalitas pemilih di Indonesia yang sudah tidak 100% rasional. Maka dari itu, jangan heran jika nantinya, dari sisi kuantitas pemilu bisa di bilang sukses, namun tidak dari sisi kualitas. Entah mengapa saya semakin merasa bahwa kondisi Indonesia sekarang mirip seperti halnya Eropa pada masa Dark Age sebelum Reinassance, dimana gereja katolik begitu berkuasa dan mempengaruhi perkembangan kehidupan, kebebasan, & ilmu pengetahuan. Mungkin perlu 500 tahun lagi buat negaraku yang aman dan makmur ini supaya bisa maju. What the fuckin'loser, Indon !!!

Salam,





Foto diambil dari Jalansutera


27 comments »

  • Syamsul Alam said:  

    Fiuh, tumben pertamaxnya ga direbut ama bang Fajar......

    Aku bingung mau komen apa.... tapi, amasa harus 500 tahun lagi sih bir negara ini bisa maju... hueheuheuhue, meski umurku panjang, tapi 500 tahun itu kelamaan......

  • Anonymous said:  

    Fatwa GG: "Fatwa itu penting"
    Http://opiniorangbiasa.blogpsot.com

  • Diana Yusuf said:  

    wah gawat dong kalo haram......

  • Anonymous said:  

    Justru saya sangat setuju dengan fatwa MUI tersebut, Coba bayangkan bagaimana jika sebagain ( kira2 20%) warga indonesia memilih golput yang sudah pasti sebagian besar ( kalau gak mau dusebut seluruhnya) adalah umat islam, apa yang akan didapata oleh kita sebagai umat islam di indonesia ini? bayangakan ketika umat non muslim hanya diwakili oleh satu pilihan untuk memilih partainya, sementara umat islam harus berbagi suara untuk sekian banyak partai yang berazaskan islam.belum lagi berbagi dengan partai2 yang beraliran/berazaskan lain.
    Bayangkan berapa jumlah suara yg akan diperoleh oleh partai/umat islam jika masih dikurangi dengan 20% yang golput. Bayangkan apa yang akan terjadi jika nanti yang berkuasa dunegeri ini adalah partai yang berasal dari kalangan minoritas?.
    Subhanallah.

  • Anonymous said:  

    Wajar Juga itu diterapkan, MUI adalah lembaga Islam, jadi yang diwakilinyapun adalah Agama Islam dan yang difatwakannya pun adalah untuk kepentingan umat dan Agama islam. Non Islam? Gak perlu khawatir dech kayaknya.

  • Anonymous said:  

    masa sesuatu yang kurang penting di fatwakan...

    kepentingan yang mendesak juga donk..

    mislanya pengharaman rokok gtu.. n_n

  • Anonymous said:  

    Jar, aku bersamamu (haiyyah!) ^_^

  • Anonymous said:  

    abz bnyk bgt yg mengubar2 janji ce yg blm tentu ad bukti^_^??jd bngung mw plih cp??mendingan golput dech...msx ce d haramkan :((

  • Bang Aan said:  

    kabar baru neh kang......,maav sebelumnya kalo saya salah, tapi kalo gak salah apa yang diputuskan oleh majelis fatwa MUI dipadang kemaren tiukan masih blm sah sebagai sebuah fatwa. sebab setahu saya dan begitu juga kata ketua MUI cabang JOgja...bahawa untuk menjadikan keputusan dipadangpnjang itu sebagai sebuah fatawa maka harus diputuskan dulu dalam rapat majlis fatawa MUI pusat,jadi sebenarnya saat ini keputusan dipadang itu masih sebatas rekomendasi dari majelis fatwa aja, dan blm menjadi sebuah HUKUM bagi umat islam indonesia.wallahu'alam

  • Anonymous said:  

    hmmmm...gak tau deh,bgung mo ngsih komen ap...!
    masa yg g pnting selalu d fatwakan...???

  • Anonymous said:  

    golput haram"supaya dana alokasi pemilu tidak mubazir"

    itu menurut saya loh...

  • Anonymous said:  

    wah...wah...g tau neh mo ngasih komen apan:)

  • Anonymous said:  

    bngung ce smua memberikan janji2....ntr ga da bukti... :D

  • Anonymous said:  

    sapa yg bwt spt tu???huuu...klo smua capres hnya jnji2 saja ga da bukti percuma dunkz :D

  • Anonymous said:  

    mestinya fatwa rokok az dharamkan...heheheh..kok jd ga nyambung :))

  • Anonymous said:  

    aku g memilih bukan karena golput, tapi karena bekerja di luar kota. apa kena fatwa juga, ya...

  • Anonymous said:  

    y mungkin di haramkan supaya gak ada yg rugi...

  • Anonymous said:  

    bingung akh mo comment apa...dikit-dikit di haramkan

  • Anonymous said:  

    kalo di pilih semua masuk kategori haram ndak ya? soalnya kan yang haram kalo ndak milih ....

  • Anonymous said:  

    Menarik sekali membaca artikel ini.

  • Anonymous said:  

    saya bngung memilih cp??

  • Anonymous said:  

    iya abznya bngung ce....bnyk yg ngobral janji tp ga da bukti ;))

  • NuRi said:  

    menbingungkan sapa yg harus d plih...partainya az ampe 44 ....pucing :D

  • tikno said:  

    Saya pikir Golput akan berkurang dengan sendirinya jika masyarakat menemukan pilihannya.

    Yang jadi masalah adalah jika masyarakat tidak menemukan kecocokan dari pilihan yang tersedia.

  • Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 said:  

    Namun begitu dengan memilih setidaknya kita mengharapkan adanya perbaikan dan melakukan sesuatu untuk bangsa ini.

  • Stop Smoking Aids said:  

    Ya sy stuju sih, klo kt smua memang nggak boleh golput. Tapi kan tuh hak orang jg, mw milih ato nggak. Jd ya jgn trlalu d paksakan.

  • joglo selaras said:  

    g tau nih mo komen pa..

  • Leave your response!

    Mohon untuk menyertakan nama dan identitas (alamat web) jika ingin berkomentar. Jika anda ingin ber-anonim, mohon cantumkan email dan nama anda.