Industri Asuransi Dengan Segenap Problematikanya*

2008-07-14 Leave a Comment

Industri Asuransi merupakan salah satu cabang usaha yang pada awalnya dianggap salah satu cabang usaha yang dianggap sebagai salah satu yang prospektif, dikarenakan oleh adanya anggapan bahwa terdapat pasar potensial yang ada di Indonesia yang diindikasikan dari besarnya jumlah populasi yang ada di Indonesia. Namun, dalam perkembangannya terdapat berbagai macam permasalahan dalam industri asuransi di Indonesia. Mulai dari permasalahan tentang struktur pasar, maupun permasalahan yang ada pada konsumen produk itu sendiri.

Pertama. boleh dibilang, telah terjadi over supply antara perusahaan asuransi dengan konsumennya dalam industri asuransi di Indonesia. Padahal, dengan jumlah penduduk yang mencapai kisaran 220 juta orang, Indonesia seharusnya menjadi ladang yang subur untuk penumbuhan bibit-bibit perusahaan asuransi. Hal ini menyebabkan para pemain dalam industri ini sulit untuk berekspansi dan hanya mampu menjadi perusahaan-perusahaan minor. Penguasa pangsa pasar pun hanya mencapai 12,08% (Bumiputera).

Kedua, Dalam Industri asuransi sendiri, terdapat sebuah perilaku dari pengusaha asuransi yang lebih memilih untuk mendapatkan pelanggan yang lebih kecil dalam jumlah banyak dari pada pelanggan yang mengambil premi besar sekaligus. Hal ini disebankan oleh prinsip manajemen resiko yang dijalankan oleh asuransi tersebut. Dengan memiliki banyak pelanggan maka resiko tersebut akan tereduksi dengan sendirinya, sebagai akibat dari semakin kecilnya kemungkinan klaim besar akan terjadi. Sedangkan seandainya perusahaan asuransi memfokuskan pada premi perusahaan yang biasanya besar, namun tidak banyak secara kuantitas, maka resiko bagi perusahaan asuransi tersebut menjadi besar. Dan dengan terkonsentrasinya perusahaan asuransi kepada konsumen individu, maka secara tidak langsung, mereka telah menghilangkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan yang lebih tinggi.

Ketiga, berinvestasi dalam bentuk asuransi (unitlink) cukup dilematis. Seperti yang telah sama-sama kita ketahui bahwa selain berfungsi sebagai media transfer resiko dan fungsi proteksi, dewasa ini asuransi juga menyediakan wahana untuk berinvestasi dalam sebuah produk gabungan asuransi dan investasi yang bernama unitlink. Akan tetapi, tingkat pengembalian yang dijanjikan oleh instrument tersebut tidaklah semegah investasi pada umumnya. Jika dilihat sekilas, hal ini wajar saja karena dibandingkan dengan instrument investasi lainnya, instrument ini menjanjikan benefit dalam bentuk proteksi atas resiko yang mungkin ditanggung oleh nasabahnya.

Keempat, masalah pada konsumen. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang apa itu asuransi dan kegunaannya memang menjadi fakta yang tak terbantahkan. Hal ini berdampak pada keengganan masyarakat untuk mengikuti program asuransi karena mereka tidak mengetahui dengan jelas manfaat apa saja yang akan didapatkan, bagaimana prosedur pengurusannya, seberapa besar premi yang dibayarkan, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan asuransi. Keadaan ini terjadi akibat timbulnya kondisi uncertainty dalam pengambilan keputusan yang akan diambil oleh konsumen.

Selain itu, pandangan masyarakat yang cenderung negatif terhadap bisnis asuransi, terutama terkait dengan masalah klaim saat terjadi kecelakaan. Banyak keluhan bahwa klaim untuk mendapatkan ganti rugi sangat rumit, berbelit-belit dan cenderung seperti dipersulit oleh peusahaan asuransi. Dan juga masalah pendapatan perkapita masyarakat Indonesia yang masih rendah. Pendapatan perkapita yang rendah ini membuat masyarakat menjadi malas berasuransi karena mereka lebih suka mengalokasikan pendapatannya ke pos-pos lain yang lebih penting seperti untuk konsumsi dan hiburan.

Rendahnya Modal dan Solvabilitas
Selain keempat masalah diatas, rendahnya modal perusahaan asuransi juga patut mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Perusahaan asuransi adalah perusahaan penyedia jasa yang memiliki risiko besar dalam bisnis dan harus didukung oleh modal yang besar pula. Dengan modal yang besar, idealnya perusahaan asuransi akan dapat menunaikan kewajibannya menanggung risiko para pemegang polisnya. Dan salah satu permasalahan klasik dalam industri asuransi di Indonesia adalah kurangnya modal yang ada untuk mendanai kegiatan mereka. Bahkan pada akhir 2008, sebanyak 47 perusahaan asuransi dari total 133 perusahaan yang beroperasi di Indonesia terancam tidak mampu memenuhi modal minimum Rp 40 miliar sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2008 tanggal 23 Mei 2008 tentang Usaha Perasuransian (Kompas; 2008). Pemerintah sendiri telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan asuransi yang tidak memenuhi ketentuan modal, dengan mengisolasi mereka. Perusahaan asuransi hanya boleh beroperasi dalam wilayah tertentu saja. Selain itu, regulator juga akan mengenakan sanksi atas produk usaha mereka yang bisa berdampak pada pelarangan akan penjualan produk mereka.

Rendahnya solvabilitas perusahaan tersirat dari besarnya debt to equity ratio yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia dimana itu menunjukkan besarnya proporsi hutang dibandingkan dengan ekuitas dalam bauran pendanaannya. Hal inilah yang membuat perusahaan asuransi cenderung kurang solvable karena besarnya utang yang mereka miliki. Tidak optimalnya solvabilitas perusahaan menyebabkan resiko terjadinya “default” ketika terjadi penarikan polis besar-besaran oleh tertanggung. Pada akhirnya, resiko yang terlalu tinggi juga akan “meminimalisir” risk based capital dari perusahaan asuransi. Seperti yang kita ketahui, regulator memberlakukan risk based capital (RBC) sebesar 120%. Artinya, perusahaan asuransi hanya diperbolehkan mengcover risiko di bawah 20% dari modalnya.

Merger dan Akuisisi
Inti dari keseluruhan permasalahan diatas adalah sebuah fenomena betapa sulitnya perusahaan asuransi di Indonesia untuk berkembang atau bahkan sekedar melakukkan ekspansi bisnis. Kekuatan financial yang kurang serta terlalu kecilnya porsi “kue pasar” yang terbagi-bagi adalah factor utama yang mendukung sulitnya perkembangan industri asuransi di Indonesia. Wacana penggabungan perusahaan atau pembelian terhadap perusahaan lain sempat mengemuka menyusul sulitnya mencari jalan keluar bagi permasalahan pendanaan perusahaan asuransi. Hal ini menyusul dikeluarkannya PP No 39 tahun 2008. Penggabungan perusahaan ini tidak berdampak terlalu buruk untuk tenaga kerja lantaran kemungkinan mereka untuk dipertahankan sangatlah besar meski pasti akan ada beberapa tenaga kerja yang diputuskan hubungan kerjanya. Namun itu adalah trade-off untuk produktivitas yang lebih tinggi dari perusahaan. Setidaknya, hal ini masih lebih baik daripada terus menerus melakukkan re-asuransi ke luar negeri karena selain mengandung resiko tekanan perubahan mata uang, re-asuransi juga hanya menjadikan perusahaan asuransi selayaknya “makelar” yang memiliki sedikit untung lantaran sebagian keuntungannya harus ditransfer ke perusahaan yang direasuransikan seiring dengan aktivitas transfer resiko yang telah terjadi.

Meski demikian, perusahaan asuransi yang modalnya kurang sebaiknya melakukan takeover atau tutup saja karena logikanya, apabila merger dilakukan antara perusahaan asuransi yang berstatus jelek dengan perusahaan yang baik maka hasilnya akan sama saja, apalagi dilakukan dengan perusahaan yang serupa..

Pengetatan Nilai Minimum Dari RBC Dan Modal Disetor
Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas dari industri asuransi. Dengan dilakukannya pengetatan nilai minimum dari RBC dan Modal Disetor, maka akan menjadi barrier to entry bagi perusahaan yang sebenarnya belum qualified untuk ikut bermain dalam industri asuransi. Hal ini sesuai untuk mengatasi permasalahan yang ada selama ini, yaitu keadaan dimana terjadi over supply, dan terdapat banyak perusahaan yang tidak qualified dalam menjalankan operasi usaha asuransi.

Edukasi Pasar
Mengingat sangat kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia terhadap asuransi seperti yang telah dijelaskan sebelumya, edukasi adalah salah satu solusi terbaik. Dengan semakin teredukasinya masyarakat tentang asuransi, masyarakat semakin mengerti manfaat serta pentingnya asuransi. Sehingga minat masyarakat untuk ikut asuransipun meningkat yang akhirnya berdampak pada semakin besarnya market size dari industri asuransi di Indonesia. Edukasi pasar ini sebaiknya tidak hanya dilakukan oleh satu atau dua perusahaan, melainkan oleh semua perusahaan yang bermain di industri ini (asosiasi perusahaan asuransi yang ada di Indonesia)

Selain itu, Perusahaan Asuransi juga harus melakukkan re-branding terhadap citra buruk mereka. Salah satu hal yang membuat citra asuransi jelek di mata masyarakat adalah para agen asuransi sering hanya mengejar target penjualan polis sehingga kadangkala bertindak tidak etis misalnya dengan tidak memberikan informasi mengenai seluk beluk kepemilikan asuransi dengan baik kepada calon nasabah sehingga seringkali nasabah merasa ditipu oleh agen asuransi. Hal ini sering terjadi saat pengklaiman ataupun pemutusan kontrak asuransi oleh nasabah ternyata tidak seperti apa yang mereka pikirkan sebelumnya.



* Artikel ini ditulis oleh Fakhrul Fulvian, Anton Hermansyah, Heru Santoso, & Fajar Indra dalam National Insurance Competition 2008


Sumber informasi menggunakan referensi dari

2 comments »

  • Anonymous said:  

    saya setuju kalo agen asuransi tuh nggak etis, bikin males, banyak pnipuannya.

  • Fajar Indra said:  

    =)) emang parah ya mbak petugas asuransi tuh :p

  • Leave your response!

    Mohon untuk menyertakan nama dan identitas (alamat web) jika ingin berkomentar. Jika anda ingin ber-anonim, mohon cantumkan email dan nama anda.